Dasar Hukum

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Utara hakekatnya adalah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tertentu dibidang pekerjaan umum.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara menetapkan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Pekerjaan Umum berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dibidang pekerjaan umum yang menjadi kewenangan daerah, meliputi bidang Administrasi, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Tata Kota, Tata Ruang, serta Peralatan dan Perbekalan (Alkal).

Fungsi