Implementasi Kebijakan Satu Peta di Desa Mampuak Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Muara Teweh, 14 Juni 2021 - Tim Bidang Tata Ruang bersama Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melaksanakan Implementasi Kebijakan Satu Peta di Desa Mampuak Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Kebijakan Satu Peta didasari pengembangan kawasan atau Infrastruktur yang seringkali terbentur sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) saling tumpang tindih satu sama lain.Dengan kebijakan Satu Peta akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan serta batas daerah di seluruh indonesia. Kebijakan satu peta didasari pengembangan kawasan atau infrastruktur yang seringkali terbentur sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Untuk Tahun 2021 - 2022, implementasi kebijakan satu peta di Provinsi Kalimantan Tengah di fokuskan pada penyelesaian tumpang tindih yang rekomendasinya telah disampaikan.
Acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang PKSP dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
bersama Tim dari Dinas Pendidikan identifikasi/pengecekan di fokuskan pada Aset Pendidikan yang berlokasi di Desa Mampuak Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.