Forum Penataan Ruang Daerah Pembahasan Perizinan Berusaha dan Revisi RTRW Kabupaten Barito Utara
Muara Teweh, 15 Januari 2026Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat pembahasan perizinan berusaha serta perkembangan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 pada Kamis (15/01/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lantai I Kabupaten Barito Utara.
Rapat dibuka oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap permohonan perizinan berusaha di daerah, sekaligus mendukung proses revisi RTRW kabupaten agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
Dalam agenda pembahasan perizinan berusaha, Tim Teknis Bidang Tata Ruang memaparkan dasar hukum pelaksanaan FPRD serta empat permohonan kegiatan berusaha dari pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, dan pertambangan batuan atau galian (batu belah). Setiap permohonan dikaji berdasarkan kesesuaian peruntukan ruang dalam RTRW Kabupaten Barito Utara, termasuk mempertimbangkan kebijakan perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan potensi tumpang tindih perizinan dalam pemanfaatan ruang.
Selanjutnya, rapat juga membahas perkembangan revisi Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara sehingga dapat ditetapkan dalam periode waktu yang terbaru yaitu Tahun 2026-2046. Rapat telah dilaksanakan dengan lancar dan substantif. Forum menerima serta membahas paparan materi RTRW secara menyeluruh yang mencakup tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, hingga arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Forum juga memberikan berbagai masukan, saran, dan pertimbangan teknis agar substansi RTRW selaras dengan kebijakan baik ditingkat nasional, provinsi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara prinsip, Forum menyepakati bahwa dokumen RTRW Kabupaten Barito Utara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan catatan dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, hasil rapat ini menjadi dasar penting untuk perbaikan substansi RTRW sebelum memasuki proses lanjutan sesuai ketentuan, karena tata ruang yang baik bukan hanya rapi pada penggambaran peta, tetapi juga realistis pada saat diterapkan di lapangan. Melalui forum diskusi lintas perangkat daerah dan instansi terkait, FPRD diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang akurat, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bagian dari rangkaian proses menuju persetujuan substansi revisi RTRW Kabupaten Barito Utara Tahun 2026-2046. (DPUPR/TR2026)