EXPOSE LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KOTA MUARA TEWEH

Muara Teweh, 24 November 2021 - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan Expose Laporan Akhir Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh bertempat di Ruang Rapat Setda Lantai I. Acara yang merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya dibuka oleh Sekretrais Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara. Sesuai dengan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Disampaikan bahwa RDTR berfungsi sebagai kendali mutu Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang yang lebih rinci dari kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, acuan bagi penerbitan izin Pemanfaatan Ruang, dan acuan dalam Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta Fasilitasi Penyusunan RDTR dalam rangka mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) akan mempermudah Perizinan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Barito Utara menyampaikan dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh sebagai Payung Hukum Pembangunan dalam Pemanfaatan Ruang, diharapkan juga nantinya Program Pembangunan khususnya di Kota Muara Teweh lebih terarah.