Expose Laporan Akhir dan Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Muara Teweh, 17 Desember 2021 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas PUPR Kab. Barito Utara melaksanakan Expose Laporan Akhir dan Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh. Acara yang di laksanakan di aula Setda lantai I tersebut di buka serta dipimpin langsung oleh Asisten sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, di dampingi Kadis PUPR serta Tim Leader Tenaga Ahli Lingkungan KLHS RDTR Kota Muara Teweh. Dalam kesempatan tersebut Asisten sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan membacakan sambutan tetulis Sekda Barito Utara, dalam sambutannya mengatakan mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 15 ayat 1, bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsif pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. kegiatan expose laporan akhir sekaligus konsultasi publik II pada hari ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen KLHS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen rancangan RDTR dan PZ Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara tahun 2022-2042. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Barito Utara mengatakan, draf laporan akhir dan konsultasi publik II KLHS-RDTR Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara tahun 2021 adalah sebuah perjalanan yang sangat panjang. Insha Allah kegiatan kegiatan expose laporan akhir sekaligus konsultasi publik II memasuki tahap terakhir, diharapkan di tahap terakhir ini akan banyak masukan-masukan guna penyempurnaan dokumen yang kita tetapkan sebagai KLHS untuk RDTR Kabupaten Barito Utara mengingat dokumen RDTR ini adalah merupakan salah satu syarat wajib yang di tetapkan oleh Stranas KPK dalam rangka satu peta.