Expose Laporan Akhir dan Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Muara Teweh, 17 Desember 2021 - Pemerintah Kabupaten
Barito Utara melalui Dinas PUPR Kab. Barito Utara melaksanakan Expose Laporan Akhir dan Konsultasi
Publik II dalam rangka penyusunan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh. Acara yang di laksanakan di aula Setda
lantai I tersebut di buka serta dipimpin langsung oleh Asisten sekda
Bidang Perekonomian dan Pembangunan, di dampingi Kadis PUPR serta Tim Leader
Tenaga Ahli Lingkungan KLHS RDTR Kota Muara Teweh. Dalam kesempatan
tersebut Asisten sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan membacakan sambutan
tetulis Sekda Barito Utara, dalam sambutannya mengatakan mengacu pada
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pasal 15 ayat 1, bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS
untuk memastikan bahwa prinsif pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
kegiatan expose laporan akhir sekaligus konsultasi publik II
pada hari ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen KLHS sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari kelengkapan dokumen rancangan RDTR dan PZ Kota Muara Teweh
Kabupaten Barito Utara tahun 2022-2042.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Barito
Utara mengatakan, draf laporan akhir dan konsultasi publik II KLHS-RDTR Kota
Muara Teweh Kabupaten Barito Utara tahun 2021 adalah sebuah perjalanan yang
sangat panjang. Insha Allah kegiatan kegiatan expose laporan
akhir sekaligus konsultasi publik II memasuki tahap terakhir, diharapkan di tahap terakhir ini
akan banyak masukan-masukan guna penyempurnaan dokumen yang kita tetapkan
sebagai KLHS untuk RDTR Kabupaten Barito Utara mengingat dokumen RDTR ini adalah
merupakan salah satu syarat wajib yang di tetapkan oleh Stranas KPK dalam
rangka satu peta.