Rapat Percepatan Fasilitas Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Muara Teweh.
Muara Teweh, 7 Juni 2022 - Tim Penyusun RDTR
Kawasan Perkotaan Muara Teweh bersama Tim Supervisi Bimtek di Pulau Kalimantan,
Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II
melaksanakan Rapat Percepatan Fasilitas Persetujuan Substansi Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Muara Teweh yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Lantai I Dinas PUPR Kab. Barito Utara. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh
Kepala Dinas PUPR Kab. Barito Utara serta Instansi terkait. kegiatan tesebut dilaksanakan
mengingat telah ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, serta Peta RDTR Kabupaten/Kota sehingga perlu adanya
Pendampingan ke Daerah dalam rangka Percepatan Perbaikan Persetujuan Substansi
Penyusunan RDTR Perkotaan Muara Teweh. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti untuk menyempurnakan muatan substansi dari materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan
Muara Teweh, Kemudian hasil perbaikannya akan dikonsultasikan kembali. Kepala Dinas PUPR Kab. Barito Utara mengharapkan
dengan adanya pendampingan ini agar Penyusunan RDTR Perkotaan Muara Teweh
segera di selesaikan sehingga dapat dilaksanakannya Rapat Lintas Sektor.