Pelaksanaan Kegiatan DAK 2018 - Peningkatan Jalan Muara Teweh - Trinsing (DAK Penugasan)
Muara Teweh, 10 November 2018 - Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Muara Teweh - Trinsing (DAK Penugasan) yang berlokasi di Kecamatan Teweh Selatan dengan pelaksana PT. Sangga Buana Multi Karya (Pusat Palangka Raya) ini dilaksanakan dengan konstruksi Rigid Pavement sepanjang 1.645 m, lebar 5,50 m dan tebal 20 cm.Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.”
Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk :
(1) membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan
(2) membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu