Verifikasi Usulan Daerah Irigasi di Balikpapan

Muara Teweh, 26 Agustus 2019. Pencapaian program ketahanan pangan, membutuhkan dukungan ketahanan air. Dalam hal kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dalam Permen PUPR No. 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Yang mana mengaju pada satu peta, satu data dan satu referensi. Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Irigasi sangat penting. Oleh karenanya setiap tahun diselenggarakan Koordinasi Verifikasi Usulan Data Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2019 di selenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Tengah.